Baturaja, Tranparanpost.com
Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, semakin pelik, Sahril, salah satu bakal calon kades, menyatakan tegas menolak hasil kemufakatan musyawarah yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Panitia PAW pada Jumat (26/9/2025).
Menurut Sahril, keputusan Musdes yang menyebutkan panitia PAW sudah sah dan proses harus segera dilanjutkan adalah sepihak serta cacat prosedur.
Ia menegaskan, legitimasi yang hanya didasarkan pada “kesepakatan warga” tidak bisa menggantikan aturan hukum yang jelas tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2018.
“Sepakat warga bukan ukuran legalitas. Panitia boleh dinyatakan sah secara administrasi, tapi kalau mekanisme yang dijalankan melenceng dari aturan, maka keputusan itu tetap keliru,” tegas Sahril.

Sahril menyoroti kejanggalan serius terkait syarat pengalaman kerja di lembaga pemerintahan yang wajib dilampirkan calon. Tanpa dokumen resmi dari pejabat berwenang, calon mestinya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Namun, kata dia, panitia justru tetap meloloskan tahapan tanpa memperhatikan syarat itu.
Ia juga menilai panitia gagal memahami aturan seleksi tambahan sebagaimana diatur Pasal 6 hingga Pasal 33 Perbup. “Seleksi tambahan berdasarkan pengalaman di pemerintahan desa hanya berlaku jika lebih dari tiga calon sama-sama memenuhi syarat. Faktanya, mayoritas calon tidak punya pengalaman di pemerintahan desa, sehingga proses ini sudah keliru sejak awal,” ujarnya.
Dalam Musyawarah Desa yang digelar di Sekretariat Panitia PAW, di hadiri perwakilan Camat Baturaja Timur, Kapolsek, Danramil, Penjabat Kepala Desa, BPD, Panitia PAW, serta unsur masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh perempuan, hingga tokoh pemuda.
Kesimpulan rapat yang ditandatangani Ketua Panitia PAW, Sapirul Awaludin, dan diketahui Penjabat Kepala Desa, Ashadi Wijaya, SE, menegaskan bahwa:
1. Peserta musyawarah sepakat untuk melanjutkan tahapan PAW yang telah ditetapkan panitia.
2. Saudara Sahril sebagai penggugat tetap berpedoman pada Bab IX Pasal 69 angka 2 Perda No. 10 Tahun 2015.
3. Penggugat tidak menerima hasil kesepakatan hari itu dan akan melanjutkan sanggahan ke tingkat Kabupaten.
Atas hasil tersebut, Sahril menegaskan ia tidak bisa menerima keputusan Musyawarah desa. “Saya tidak menolak demokrasi desa, saya hanya ingin prosesnya benar-benar sesuai aturan. Kalau aturan tidak ditegakkan, keputusan ini cacat hukum,” pungkasnya.
(Ard).
